Kita perlu bertanya, sejak kapan negara menjadi begitu angkuh dengan membiarkan aset yang dibangun dari kerelaan rakyat terbengkalai begitu saja?
Tanah yang diserahkan dengan penuh harapan akan keamanan, kini justru menjadi saksi bisu ketidakpastian.
Dalam perspektif teori hukum, kita mengenal konsep Fungsi Sosial Hak Atas Tanah.
Leon Duguit, seorang ahli hukum ternama, menyatakan bahwa hak bukanlah sesuatu yang mutlak bagi pemiliknya, melainkan memiliki fungsi sosial bagi kepentingan masyarakat luas.
Namun, jika negara mengambil hak rakyat atas nama fungsi sosial tetapi kemudian menelantarkannya, bukankah itu sebuah pengkhianatan?
Secara konstitusional, tindakan membiarkan gedung ini kosong juga berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pasal 44 secara tegas menyiratkan bahwa pengadaan tanah harus segera direalisasikan sesuai peruntukannya.
Jika peruntukannya mati suri, maka legitimasi penguasaan tanah tersebut patut dipertanyakan.














