Example floating
Example floating
Opini

Menagih Janji di Atas Tanah Rakyat: Nestapa Gedung Polsek Raimanuk yang Terlupakan

Avatar photo
×

Menagih Janji di Atas Tanah Rakyat: Nestapa Gedung Polsek Raimanuk yang Terlupakan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
Menagih Janji di Atas Tanah Rakyat: Nestapa Gedung Polsek Raimanuk yang Terlupakan
Potret Gedung lama Polsek Raimanuk Di Desa Renrua, Dusun Oekofu

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Kita perlu bertanya, sejak kapan negara menjadi begitu angkuh dengan membiarkan aset yang dibangun dari kerelaan rakyat terbengkalai begitu saja?

Tanah yang diserahkan dengan penuh harapan akan keamanan, kini justru menjadi saksi bisu ketidakpastian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Dalam perspektif teori hukum, kita mengenal konsep Fungsi Sosial Hak Atas Tanah.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Raimanuk Apresiasi Respon Cepat Polres Belu, Dorong Aktivasi Kembali Polsek Raimanuk

Leon Duguit, seorang ahli hukum ternama, menyatakan bahwa hak bukanlah sesuatu yang mutlak bagi pemiliknya, melainkan memiliki fungsi sosial bagi kepentingan masyarakat luas.

Namun, jika negara mengambil hak rakyat atas nama fungsi sosial tetapi kemudian menelantarkannya, bukankah itu sebuah pengkhianatan?

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penimbunan BBM Ilegal Kembali Mencuat, Aktivis NTT Desak Kapolda Bertindak Tegas

Secara konstitusional, tindakan membiarkan gedung ini kosong juga berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pasal 44 secara tegas menyiratkan bahwa pengadaan tanah harus segera direalisasikan sesuai peruntukannya.

Baca Juga :  Polres Belu Terima Audiensi Keluarga Korban, Tegaskan Penyelidikan Kasus Kematian Frans Xaverius Asten Dilakukan Secara Profesional

Jika peruntukannya mati suri, maka legitimasi penguasaan tanah tersebut patut dipertanyakan.

Example floating