Refleksi 140 Tahun Kupang: Otonomi sebagai Tanggung Jawab Publik, Bukan Sekadar Kewenangan
Oleh: Yoseph Paun S. Bataona, S.H., (Wartawan Senior) Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT
RFC, Kota Kupang – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-140 Kota Kupang sekaligus 30 tahun sebagai daerah otonom bukan hanya sebuah seremoni tahunan. Di balik upacara dan rangkaian kegiatan yang digelar, terdapat pesan penting yang disampaikan Christian Widodo: otonomi daerah harus dimaknai sebagai tanggung jawab publik, bukan sekadar kewenangan administratif.
Pesan ini terasa relevan, bahkan mendesak, di tengah dinamika pembangunan daerah yang semakin kompleks. Otonomi, sejak awal reformasi, digadang-gadang sebagai instrumen untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, serta mendorong inovasi daerah. Namun, dalam praktiknya, otonomi kerap terjebak pada tafsir sempit: sekadar pelimpahan kekuasaan dari pusat ke daerah.
Otonomi dan Makna Pelayanan Publik
Apa yang disampaikan Wali Kota Kupang sejatinya mengingatkan kembali pada esensi dasar otonomi: pelayanan publik. Ketika otonomi hanya dipahami sebagai kewenangan, maka yang muncul adalah orientasi kekuasaan. Namun ketika dimaknai sebagai tanggung jawab, maka orientasinya bergeser menjadi pelayanan.














