Reformanews.com, Opini – Dalam dunia jurnalistik, perlindungan narasumber adalah pilar utama yang menjaga integritas dan kebebasan pers. Tanpa perlindungan yang memadai, banyak individu yang memiliki informasi penting dan sensitif enggan berbicara, karena takut akan ancaman hukum, kriminalisasi, atau bahkan kekerasan fisik.
Sejumlah kasus menunjukkan bahwa narasumber yang mengungkap skandal besar sering menghadapi ancaman serius. Dari kasus korupsi hingga pelanggaran HAM, banyak individu yang ingin membongkar kebenaran akhirnya berhadapan dengan tekanan hukum yang bisa membahayakan mereka.
Hak Tolak Jurnalis: Perlindungan atau Dilema?
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Indonesia mengakui hak tolak bagi wartawan. Pasal 4 Ayat 4 menyatakan bahwa jurnalis berhak untuk tidak mengungkap identitas narasumber demi alasan keamanan.
Hak ini diperkuat oleh putusan pengadilan internasional, termasuk Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa memaksa jurnalis untuk membuka sumber mereka adalah pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.












