Example floating
Example floating
Opini

Perlindungan Narasumber: Benteng Terakhir Kebebasan Pers!

Avatar photo
×

Perlindungan Narasumber: Benteng Terakhir Kebebasan Pers!

Sebarkan artikel ini
Reporter: Putri |  Editor: Redaksi
IMG 20250209 175205

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Reformanews.com, Opini – Dalam dunia jurnalistik, perlindungan narasumber adalah pilar utama yang menjaga integritas dan kebebasan pers. Tanpa perlindungan yang memadai, banyak individu yang memiliki informasi penting dan sensitif enggan berbicara, karena takut akan ancaman hukum, kriminalisasi, atau bahkan kekerasan fisik.

Baca Juga :  Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI Membangun Negara Hukum Demokratis Konstitusional Indonesia

Sejumlah kasus menunjukkan bahwa narasumber yang mengungkap skandal besar sering menghadapi ancaman serius. Dari kasus korupsi hingga pelanggaran HAM, banyak individu yang ingin membongkar kebenaran akhirnya berhadapan dengan tekanan hukum yang bisa membahayakan mereka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Hak Tolak Jurnalis: Perlindungan atau Dilema?

Baca Juga :  Opini: Mafia Tanah dan Premanisme Mengancam Keamanan Negara dan Sektor Pariwisata Labuan Bajo

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Indonesia mengakui hak tolak bagi wartawan. Pasal 4 Ayat 4 menyatakan bahwa jurnalis berhak untuk tidak mengungkap identitas narasumber demi alasan keamanan.

Baca Juga :  OPINI : Kasus Penganiayaan Kabag Umum Setwan : Peluang Ketua DPRD Jadi Tersangka

Hak ini diperkuat oleh putusan pengadilan internasional, termasuk Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa memaksa jurnalis untuk membuka sumber mereka adalah pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.

Example floating