Kontroversi SK Geotermal Atadei: WALHI NTT Sebut Bupati Lembata Diduga Manipulasi Nama Tokoh
Kupang, Reformanews.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur atau WALHI Nusa Tenggara Timur mengecam tindakan Bupati Lembata yang diduga mencatut nama tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) pendamping pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei.
Media ini menerima rilis resmi dari WALHI Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 11 Maret 2026, yang menyoroti dugaan manipulasi nama dalam SK Bupati Lembata Nomor 163 Tahun 2026 tentang Kelompok Kerja Pendamping Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Atadei berkapasitas 2 x 5 Megawatt.
Dalam SK yang ditandatangani pada 25 Februari 2026 tersebut, Bupati Lembata disebut mencantumkan nama Romo Deken Lembata, Sinyo da Gomez, sebagai pengarah dalam struktur Pokja.
Adapun tugas pengarah sebagaimana tercantum dalam SK tersebut adalah mengarahkan seluruh tahapan kegiatan pra-konstruksi, proses perizinan, hingga pengadaan tanah untuk pembangunan PLTP Atadei.














