“Kami menduga Bupati Lembata secara sadar melakukan ini untuk mengadu domba masyarakat yang selama ini menolak proyek geotermal di Lembata,” kata Gres Gracelia, Kepala Divisi Advokasi WALHI Nusa Tenggara Timur.
Ia menilai pola semacam ini berbahaya karena proyek geotermal merupakan isu sensitif di tengah masyarakat.
“Sebagai pemimpin daerah, seharusnya Bupati tidak mengambil langkah yang berpotensi memecah belah masyarakatnya sendiri tanpa memikirkan dampak sosial yang bisa muncul,” ujarnya.
Karena itu, WALHI NTT mendesak Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait pencantuman nama tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam SK tersebut.
Selain itu, WALHI NTT juga mengingatkan para kepala daerah di wilayah Flores, Lembata, dan Alor mengenai kerentanan wilayah yang berada dalam kawasan ring of fire atau cincin api yang memiliki tingkat risiko bencana geologi cukup tinggi.
Menurut WALHI, pemerintah daerah seharusnya mempertimbangkan dampak ekologis sebelum memaksakan pengembangan proyek geotermal di wilayah yang memiliki kerentanan bencana alam.
“Keselamatan warga dan keberlanjutan pulau harus menjadi prioritas utama,” tegas Gres.














