ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Perlindungan Lahan Pertanian Kini Lebih Cepat Terintegrasi dalam Tata Ruang Daerah
Jakarta, SNC – Pemerintah terus memperkuat langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan nasional. Salah satu upaya terbaru diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/06/2026), menjadi langkah penting dalam mempercepat perlindungan lahan pertanian di seluruh Indonesia tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang selama ini memerlukan waktu cukup panjang.
Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa selama ini banyak pemerintah daerah menghadapi kendala dalam mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang karena terbentur ketentuan revisi RTRW yang hanya dapat dilakukan dalam periode tertentu.














