Namun, menurut WALHI NTT, pencantuman nama tersebut menimbulkan polemik setelah Romo Deken Lembata, Sinyo da Gomez, membantah keterlibatannya dan menyatakan tidak pernah dimintai persetujuan untuk masuk dalam struktur Pokja tersebut.
Dalam keterangannya di sejumlah media, Romo Deken mengaku tidak pernah dihubungi oleh pihak mana pun, termasuk Bupati Lembata, untuk menjadi pengarah sebagaimana tertuang dalam SK tersebut.
Selain nama Romo Deken, WALHI NTT juga menyebut beberapa tokoh masyarakat adat yang selama ini dikenal menolak kehadiran proyek geotermal turut dicantumkan dalam SK tersebut tanpa sepengetahuan mereka.
Hal itu terungkap dalam pertemuan antara WALHI NTT bersama jejaring komunitas yang tergabung dalam Front Rakyat Tolak Geotermal (FRONTAL) di Kabupaten Lembata. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat adat dengan tegas menolak pencantuman nama mereka dalam SK dimaksud.
Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Merujuk pada kejanggalan tersebut, WALHI NTT menduga pencantuman nama tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam SK Pokja pembangunan PLTP Atadei dilakukan secara sengaja untuk memecah gerakan masyarakat yang selama ini menolak proyek geotermal di Lembata.














