Menurutnya, penyelenggaraan KKPR bukan sekadar proses administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum pemanfaatan ruang, menjaga sinkronisasi tata ruang, serta mendukung penerapan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
“Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang memiliki peran krusial sebagai syarat utama perizinan berusaha dan menjadi instrumen penting dalam mendukung ekosistem investasi,” ujar Fransiska Vivi Ganggas.
Ia menambahkan, dinamika pembangunan yang terus berkembang menuntut adanya koordinasi lintas sektor yang kuat agar setiap kegiatan pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.
Karena itu, melalui kegiatan bimbingan teknis ini, para peserta mendapatkan penguatan terkait mekanisme penyelenggaraan perizinan, tahapan validasi persyaratan dokumen, hingga pembahasan berbagai isu dan kendala yang sering muncul dalam proses penerbitan PKKPR.














