Kanwil BPN NTT Gelar Bimtek Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Tahun 2026
KUPANG, RFC – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Fasilitasi Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Tahun 2026, Rabu (20/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat layanan tata ruang dan mempercepat proses penerbitan KKPR di daerah.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai III Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT itu dihadiri unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dinas teknis terkait, serta para pemangku kepentingan di bidang pertanahan dan penataan ruang.
Ketua Panitia Bimbingan Teknis KKPR Provinsi NTT, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi NTT, Ludgardis Blitanagy, S.Sos., dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan KKPR dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.














