Example floating
Example floating
Nasional

Wamen ATR/BPN Dorong One Spatial Planning Policy untuk Sinkronkan Tata Ruang dan Kawasan Hutan

Avatar photo
×

Wamen ATR/BPN Dorong One Spatial Planning Policy untuk Sinkronkan Tata Ruang dan Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
wamen-atr-bpn-dorong-one-spatial-planning-policy-untuk-sinkronkan-tata-ruang-dan-kawasan-hutan
Wamen ATR/BPN Dorong One Spatial Planning Policy untuk Sinkronkan Tata Ruang dan Kawasan Hutan

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Kondisi tersebut berdampak pada masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah daerah yang membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya.

Data menunjukkan sekitar 25.468 desa atau 30,5 persen dari total desa di Indonesia berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Angka tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan sinkronisasi tata ruang dan kehutanan masih menjadi tantangan besar yang harus segera diselesaikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Dalam pandangan Kementerian ATR/BPN, penyusunan satu kebijakan tata ruang nasional akan membantu menciptakan sistem pengelolaan ruang yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi.

Baca Juga :  50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy Sebut Bukti Daerah Terus Bertumbuh

Selain mengurangi konflik pemanfaatan ruang, kebijakan tersebut juga diyakini mampu meningkatkan kepastian investasi. Pelaku usaha dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai status lahan sebelum melakukan kegiatan usaha, sementara masyarakat mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak penguasaan tanah yang telah dimiliki.

Baca Juga :  Istana: Kunjungan Prabowo ke Jokowi di Solo adalah Pertemuan Dua Sahabat

Lebih jauh, Ossy menegaskan bahwa integrasi tata ruang dan kawasan hutan harus dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan hidup. Pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan harus berjalan beriringan melalui perencanaan ruang yang komprehensif.

Example floating