Wamen ATR/BPN Dorong One Spatial Planning Policy untuk Sinkronkan Tata Ruang dan Kawasan Hutan
JAKARTA, RFC – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya penerapan *One Spatial Planning Policy* atau satu kebijakan tata ruang nasional dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kebijakan tersebut dinilai menjadi solusi strategis untuk mengakhiri tumpang tindih pemanfaatan ruang yang selama ini kerap memicu konflik dan ketidakpastian hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Ossy Dermawan dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Dalam forum tersebut, ia menyoroti perlunya integrasi yang lebih kuat antara kebijakan tata ruang dan pengaturan kawasan hutan.
Menurut Ossy, kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari sistem penataan ruang nasional karena keduanya mengatur pemanfaatan ruang daratan yang sama. Oleh karena itu, sinkronisasi kebijakan menjadi kebutuhan mendesak agar pembangunan dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.














