Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Kerja Kecewa, Nilai Pimpinan Oan Kiak Abaikan Tanggung Jawab terhadap Pekerja

Avatar photo
×

Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Kerja Kecewa, Nilai Pimpinan Oan Kiak Abaikan Tanggung Jawab terhadap Pekerja

Sebarkan artikel ini
Reporter: Amor |  Editor: Admin
Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Kerja Kecewa, Nilai Pimpinan Oan Kiak Abaikan Tanggung Jawab terhadap Pekerja

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Kerja Kecewa, Nilai Pimpinan Oan Kiak Abaikan Tanggung Jawab terhadap Pekerja

Malaka, Reformanews.com – Kuasa hukum korban kecelakaan kerja yang terjadi di salah satu unit usaha Koperasi Oan Kiak menyampaikan kekecewaan dan kecaman keras terhadap sikap pimpinan perusahaan yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab atas musibah yang dialami pekerjanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Korban diketahui bernama Arnoldus Tonbesi, yang mengalami kecelakaan saat sedang menjalankan tugas sebagai pekerja pada Rabu, 4 Februari 2026, di wilayah Boas, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka. Dalam peristiwa tersebut, mata korban tertikam besi beton hingga mengakibatkan luka berat dan berujung pada cacat tetap.

Baca Juga :  Tongkat Kepemimpinan Beralih, Cyriakus Kiik Emban Mandat Baru Pimpin DPC LPRI Malaka

Kuasa hukum korban, Yanuarius Min Tabati, mengatakan bahwa kliennya mengalami kecelakaan ketika melaksanakan pekerjaan yang diberikan perusahaan. Namun hingga saat ini, pihak pimpinan Oan Kiak dinilai belum menunjukkan tanggung jawab yang memadai terhadap korban.

Baca Juga :  WALHI NTT Desak APH Bongkar Dugaan Peredaran Kayu Sonokeling Ilegal di TTU: Jangan Ada Pembiaran!

“Klien kami mengalami kecelakaan bukan karena kelalaiannya di luar pekerjaan, tetapi ketika sedang menjalankan tugas. Sangat disayangkan, sampai hari ini pimpinan perusahaan dinilai belum menunjukkan tanggung jawab yang layak terhadap pekerja yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja,” tegas Yanuarius kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Example floating