50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy Sebut Bukti Daerah Terus Bertumbuh
Palu, RFC – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menyerahkan sejumlah sertipikat tanah kepada masyarakat, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu (10/5/2026). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari capaian besar sektor pertanahan di Sulteng, di mana hampir 50 persen bidang tanah kini telah terdaftar dan bersertipikat.
Dalam arahannya kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Wamen Ossy menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa Sulteng merupakan daerah yang terus mengalami pertumbuhan, baik dari sisi pembangunan wilayah maupun aktivitas ekonomi masyarakat.
“Patut kita apresiasi di mana sudah hampir 50 persen tanah sudah terdaftar dan juga hampir 50 persen bersertipikat. Ini menunjukkan bahwa Provinsi Sulteng adalah provinsi yang terus tumbuh,” ujar Ossy Dermawan.
Pada kesempatan itu, Wamen ATR/Waka BPN menyerahkan total 13 sertipikat yang terdiri dari Sertipikat Hak Pakai, Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB), sertipikat tanah wakaf, hingga sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertipikat tersebut diberikan kepada sejumlah instansi pemerintah, lembaga, dan masyarakat penerima manfaat.














