Example floating
Example floating
Nasional

50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy Sebut Bukti Daerah Terus Bertumbuh

Avatar photo
×

50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy Sebut Bukti Daerah Terus Bertumbuh

Sebarkan artikel ini
50-persen-bidang-tanah-di-sulteng-sudah-bersertipikat-wamen-ossy-sebut-bukti-daerah-terus-bertumbuh
50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy Sebut Bukti Daerah Terus Bertumbuh

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy Sebut Bukti Daerah Terus Bertumbuh

Palu, RFC – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menyerahkan sejumlah sertipikat tanah kepada masyarakat, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu (10/5/2026). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari capaian besar sektor pertanahan di Sulteng, di mana hampir 50 persen bidang tanah kini telah terdaftar dan bersertipikat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Dalam arahannya kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Wamen Ossy menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa Sulteng merupakan daerah yang terus mengalami pertumbuhan, baik dari sisi pembangunan wilayah maupun aktivitas ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Dorong Penyusunan RDTR dengan Koordinasi Lintas Sektor

“Patut kita apresiasi di mana sudah hampir 50 persen tanah sudah terdaftar dan juga hampir 50 persen bersertipikat. Ini menunjukkan bahwa Provinsi Sulteng adalah provinsi yang terus tumbuh,” ujar Ossy Dermawan.

Baca Juga :  Tangis Ninik Mamak Selamatkan Hutan Nagari: Sertipikat Tanah Ulayat Kini Jadi Benteng Warisan Adat

Pada kesempatan itu, Wamen ATR/Waka BPN menyerahkan total 13 sertipikat yang terdiri dari Sertipikat Hak Pakai, Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB), sertipikat tanah wakaf, hingga sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertipikat tersebut diberikan kepada sejumlah instansi pemerintah, lembaga, dan masyarakat penerima manfaat.

Example floating