“Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy,” tegas Ossy.
Ia menjelaskan bahwa selama ini terdapat berbagai perbedaan referensi antara dokumen tata ruang dan penetapan kawasan hutan. Kondisi tersebut sering menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan pembangunan maupun pemberian izin usaha.
Dengan diterapkannya One Spatial Planning Policy, pemerintah akan memiliki satu referensi resmi yang menjadi acuan bersama dalam pemanfaatan ruang. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi konflik antar sektor sekaligus meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan nasional.
Ossy menilai sinkronisasi tata ruang sangat penting karena Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan wilayah yang mencakup kebutuhan pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, berbagai konflik yang muncul selama ini sering kali disebabkan oleh perbedaan interpretasi terhadap status suatu wilayah. Di satu sisi wilayah tersebut masuk dalam perencanaan pembangunan daerah, namun di sisi lain tercatat sebagai kawasan hutan yang memiliki aturan pemanfaatan berbeda.














