Camat Weliman, Blasius Bria Nahak, mengatakan bahwa pengukuran hari itu dilakukan terhadap tambahan lahan seluas 2 hektare. Tambahan tersebut melengkapi lahan seluas 5 hektare yang sebelumnya telah diserahkan para pemilik tanah sehingga total luas lahan kini mencapai 7 hektare, sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Awalnya masyarakat sudah menyerahkan lahan seluas 5 hektare. Namun, setelah ada ketentuan dari pemerintah pusat yang mensyaratkan luas lahan mencapai 7 hektare, kami kembali berkoordinasi dengan para pemilik tanah. Hari ini dilakukan pengukuran tambahan 2 hektare sekaligus proses pengurusan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan,” ujar Blasius Bria Nahak.
Menurutnya, proses tersebut sempat mengalami keterlambatan akibat adanya miskomunikasi. Namun, setelah dilakukan komunikasi kembali dengan seluruh pihak, akhirnya dicapai kesepakatan sehingga pengukuran dapat dilaksanakan.
Salah satu pemilik lahan, Jemianus Koi, yang akrab disapa JK dan merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Malaka, mengatakan bahwa dirinya bersama keluarga akhirnya sepakat memberikan tambahan lahan setelah mendapat penjelasan dari pemerintah dan petugas pertanahan.














