“Perda ini lahir melalui proses legislasi daerah yang melibatkan eksekutif dan legislatif. Kalau ada kekurangan dalam penerapannya, yang harus diperbaiki adalah implementasi dan pengawasannya. Jangan langsung menjadikan pencabutan sebagai jalan keluar,” ujarnya.
PMKRI Dorong Solusi Berkeadilan
PMKRI Cabang Sintang menilai penanganan karhutla harus mampu menempatkan perlindungan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat secara bersamaan.
Pemerintah diminta tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang kuat sejak tingkat masyarakat.
Perlindungan terhadap masyarakat adat dan peladang tradisional yang menjalankan aktivitas sesuai aturan juga dinilai harus menjadi bagian dari kebijakan penanganan karhutla.
Wila menegaskan, PMKRI Cabang Sintang tidak sedang membenarkan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan. Sebaliknya, PMKRI mendorong agar seluruh aktivitas pembukaan lahan dilakukan sesuai ketentuan, memperhatikan keselamatan lingkungan dan tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.














