Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Berkat Pembuktian di Persidangan, Tim Kuasa Hukum M.C.S & Associates Menangkan Gugatan Klotilde Hoar

Avatar photo
×

Berkat Pembuktian di Persidangan, Tim Kuasa Hukum M.C.S & Associates Menangkan Gugatan Klotilde Hoar

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Berkat Pembuktian di Persidangan, Tim Kuasa Hukum M.C.S & Associates Menangkan Gugatan Klotilde Hoar

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Berkat Pembuktian di Persidangan, Tim Kuasa Hukum M.C.S & Associates Menangkan Gugatan Klotilde Hoar

Belu, ReformaNews.com — Perjuangan hukum Klotilde Hoar alias Ina Hoar dan kawan-kawan dalam sengketa tanah di Maukumu, Dusun Anaoloro B, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, berbuah putusan pada tingkat pertama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan gugatan Para Penggugat dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Atb yang diajukan terhadap Petronela Petra Balok dan kawan-kawan.

Baca Juga :  Breaking news : Jalan Sanleo Nyaris Ambruk, Jalur Malaka–Belu Terancam Putus

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 2 September 2026, oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhamad Safwan, S.H., dengan hakim anggota Yoseph Soa Seda, S.H. dan Yanuar Nurul Fahmi. Persidangan dibantu Nency M. Sinurat, S.H. selaku Panitera Pengganti.

Baca Juga :  Menyalakan Harapan dari Perbatasan, Komunitas Peduli Pendidikan NTT Dampingi Lima Siswa SMPN 1 Amfoang Timur

Dalam perkara ini, Klotilde Hoar dan kawan-kawan didampingi tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat & Mediator M.C.S & Associates, yakni Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me., Agustinus Nahak, S.H., Yanuaria Nahak, S.H., dan Erni Korang, S.H., yang berkantor di Betun, Kabupaten Malaka.

Example floating