Wila berpandangan, pencabutan regulasi tanpa dibarengi solusi alternatif yang jelas justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama berkaitan dengan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas perladangan secara tradisional.
Jangan Samakan Peladang Tradisional dengan Pelaku Pembakaran Ilegal
PMKRI Cabang Sintang menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu membedakan praktik perladangan tradisional yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tindakan pembakaran lahan yang melanggar hukum.
Masyarakat peladang yang mengikuti aturan, kata Wila, tidak semestinya diposisikan sama dengan individu, kelompok maupun korporasi yang melakukan pembakaran lahan secara ilegal dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Peladang tradisional yang taat aturan harus dilindungi. Jangan semua persoalan karhutla diarahkan kepada masyarakat kecil yang menjalankan tradisi berladang. Kalau ada pihak yang melanggar aturan, tentu harus ditindak,” tegasnya.
Ia menambahkan, prinsip penegakan hukum harus berlaku secara adil dan tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil. Penindakan harus didasarkan pada fakta dan bukti terhadap siapa pun yang terbukti menyebabkan kebakaran atau melakukan pelanggaran lingkungan.














