“Karhutla membutuhkan solusi konkret dan menyeluruh. Jangan sampai peladang tradisional yang selama ini menjalankan praktik berladang berdasarkan kearifan lokal justru menjadi pihak yang dikambinghitamkan,” kata Wila.
Perda Dinilai Berikan Kepastian Hukum
Wila menilai keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 memiliki arti penting bagi masyarakat, khususnya peladang tradisional yang masih menggantungkan kehidupan dari pengelolaan lahan.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak sekadar memberikan ruang bagi masyarakat untuk membuka lahan, tetapi juga mengatur batasan dan mekanisme agar aktivitas pembukaan lahan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta mencegah api merembet ke wilayah lain.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pembatasan pembukaan lahan dengan luas maksimal 2 hektare serta ketentuan mengenai pengawasan dalam proses pembukaan lahan.
“Perda ini justru memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ada batasan, ada mekanisme, dan ada tanggung jawab yang harus dipenuhi. Karena itu, pencabutan Perda bukan otomatis menjadi solusi atas persoalan karhutla,” ujarnya.














