Pekerja Indonesia Kecelakaan di Timor-Leste, CV Empat Saudara Disorot Soal Visa, Kontrak dan Perlindungan
Belu, ReformaNews.com — Penempatan pekerja Indonesia ke Timor-Leste yang diduga dilakukan tanpa kejelasan kontrak kerja dan menggunakan visa kunjungan kini menjadi sorotan.
Persoalan tersebut mencuat setelah seorang pekerja asal Indonesia, Servasius Afoan Elu, dilaporkan mengalami kecelakaan di Timor-Leste pada 21 Agustus 2026. Dalam persoalan ini, CV Empat Saudara disebut sebagai pihak yang berkaitan dengan pengiriman atau penempatan pekerja tersebut.
Informasi tersebut diperoleh ReformaNews.com dari seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut. Demi keamanan, identitas sumber tidak dipublikasikan.
Keterangan sumber ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Kontrak Kerja dan Upah Dipertanyakan
Menurut sumber, para pekerja disebut tidak memperoleh kontrak kerja yang secara jelas mengatur hak dan kewajiban mereka selama bekerja di Timor-Leste.
Sistem pengupahan juga menjadi sorotan. Sumber menyebut pembayaran kepada pekerja dilakukan berdasarkan hitungan harian atau pekerjaan tertentu, sementara besaran upah disebut masih mengacu pada standar dari Indonesia, khususnya wilayah Atambua.














