Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Jangan Kambinghitamkan Peladang, PMKRI Sintang Pertahankan Perda Karhutla Kalbar

Avatar photo
×

Jangan Kambinghitamkan Peladang, PMKRI Sintang Pertahankan Perda Karhutla Kalbar

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Jangan Kambinghitamkan Peladang, PMKRI Sintang Pertahankan Perda Karhutla Kalbar
Ketua PMKRI Cabang Sintang Santo Agustinus Periode 2025–2026, Wila Yohana

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

“Yang kami perjuangkan adalah keadilan dan kepastian hukum. Pelanggaran harus ditindak, tetapi masyarakat yang taat aturan juga harus dilindungi. Jangan sampai karena ingin menyelesaikan karhutla, masyarakat peladang justru kehilangan ruang hidup dan kepastian hukum,” katanya.

Empat Tuntutan PMKRI Cabang Sintang

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Atas persoalan tersebut, PMKRI Cabang Sintang Santo Agustinus mendorong pemerintah untuk:

Baca Juga :  Isu Hukum Bergulir, Wamen Ossy Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Normal

Menghentikan wacana pencabutan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 sebelum dilakukan kajian komprehensif dan melibatkan masyarakat terdampak.

Memperkuat pengawasan dan pencegahan karhutla hingga ke tingkat desa dengan melibatkan masyarakat adat dan kelompok peladang.

Baca Juga :  Kasus Penikaman di TTU Terungkap, Pelaku Ditangkap Wilkum Polsek Insana, Saat Hendak Kabur ke Belu

Memberikan perlindungan hukum kepada peladang tradisional yang taat aturan, sekaligus memastikan aktivitas pembukaan lahan dilakukan sesuai ketentuan.

Menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan dan perusakan lingkungan, termasuk pihak korporasi apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Desa Usapinonot Menguat, Keterlibatan Oknum DPRD TTU Disorot

“Jangan mencari kambing hitam. Mari cari akar persoalan dan bangun solusi bersama. Karhutla harus dilawan, lingkungan harus dilindungi, tetapi masyarakat yang taat aturan juga harus mendapatkan keadilan,” tutup Wila.

Example floating