Wila turut mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Barat yang dinilai mengedepankan pendekatan edukasi dan pencegahan kepada masyarakat dalam menghadapi persoalan karhutla.
Menurutnya, pendekatan persuasif penting agar masyarakat memahami risiko dan tanggung jawab dalam aktivitas pembukaan lahan.
Namun, pendekatan tersebut harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Edukasi dan pencegahan kepada masyarakat harus terus diperkuat. Tetapi pada saat yang sama, penegakan hukum juga harus tegas, baik terhadap individu maupun korporasi yang terbukti melanggar hukum dan merusak lingkungan,” kata Wila.
Perda Merupakan Produk Bersama Pemerintah dan DPRD
Wila mengingatkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan produk hukum daerah yang lahir melalui proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Karena itu, evaluasi terhadap Perda tetap dapat dilakukan apabila ditemukan persoalan dalam implementasinya. Namun, evaluasi tersebut dinilai tidak semestinya langsung berujung pada pencabutan tanpa kajian menyeluruh dan tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat serta peladang tradisional.














