Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

PN Atambua Kabulkan Gugatan Klotilde Hoar, Tim M.C.S & Associates Ungkap Kunci Pembuktian

Avatar photo
×

PN Atambua Kabulkan Gugatan Klotilde Hoar, Tim M.C.S & Associates Ungkap Kunci Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
PN Atambua Kabulkan Gugatan Klotilde Hoar, Tim M.C.S & Associates Ungkap Kunci Pembuktian

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

PN Atambua Kabulkan Gugatan Klotilde Hoar, Tim M.C.S & Associates Ungkap Kunci Pembuktian

Belu, ReformaNews.com — Perjuangan hukum Klotilde Hoar alias Ina Hoar dan kawan-kawan dalam sengketa tanah di Maukumu, Dusun Anaoloro B, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, berbuah putusan pada tingkat pertama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan gugatan Para Penggugat dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Atb yang diajukan terhadap Petronela Petra Balok dan kawan-kawan.

Baca Juga :  LKTD Hari Kedua SMAN Halioan: Guru Hadir, Mengawal dan Menemani Siswa Belajar Menjadi Pemimpin

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 2 September 2026, oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhamad Safwan, S.H., dengan hakim anggota Yoseph Soa Seda, S.H. dan Yanuar Nurul Fahmi. Persidangan dibantu Nency M. Sinurat, S.H. selaku Panitera Pengganti.

Baca Juga :  Kejari Lembata Gempur Korupsi Pendidikan: Dua Pelaku Skandal DAK SLBN Lewoleba Ditahan

Dalam perkara tersebut, Klotilde Hoar dan kawan-kawan didampingi tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat & Mediator M.C.S & Associates, yakni Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me., Agustinus Nahak, S.H., Yanuaria Nahak, S.H., dan Erni Korang, S.H., yang berkantor di Betun, Kabupaten Malaka.

Example floating