Reformanews.Com, Kejaksaan Negeri Kejari Lembata terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan. Dalam langkah tegas, Kejari Lembata menahan dua pelaku skandal korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Lewoleba, Kabupaten Lembata.
Dua tersangka yang ditahan adalah MFO, Kepala SLBN Lewoleba yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), dan HA, fasilitator teknis dalam proyek tersebut. Mereka diduga terlibat dalam penyelewengan dana DAK Fisik Reguler Tahun Anggaran 2022, dengan total anggaran mencapai Rp941.235.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, mengonfirmasi bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Tipidsus menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp271.179.308,90. Kerugian ini terungkap dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Lembata.
“Benar, kedua tersangka telah resmi ditahan. Mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek yang diduga penuh dengan manipulasi, termasuk pekerjaan fiktif dan pemalsuan bukti belanja,” ujar Yupiter Selan kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).














