Example floating
Example floating
Berita

ADVOKAT AFON NAHAK DESAK BUPATI SBS SEGERA GANTIKAN PJ KADES DI MALAKA YANG MASA JABATANNYA DISEBUT SUDAH SELESAI

Avatar photo
×

ADVOKAT AFON NAHAK DESAK BUPATI SBS SEGERA GANTIKAN PJ KADES DI MALAKA YANG MASA JABATANNYA DISEBUT SUDAH SELESAI

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
ADVOKAT AFON NAHAK DESAK BUPATI SBS SEGERA GANTIKAN PJ KADES DI MALAKA YANG MASA JABATANNYA DISEBUT SUDAH SELESAI
Dok ( Afon Nahak, SH.)

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

ADVOKAT AFON NAHAK DESAK BUPATI SBS SEGERA GANTIKAN PJ KADES DI MALAKA YANG MASA JABATANNYA DISEBUT SUDAH SELESAI

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

BELU, RFC – Advokat Afon Nahak, S.H., bersama masyarakat Kabupaten Malaka mendesak Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), untuk segera melakukan evaluasi dan menggantikan Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) yang masa jabatannya disebut telah berakhir.

Baca Juga :  Bawakan Materi dalam PKKMB STISIP Fajar Timur Atambua 2026, Ketua PMKRI Atambua Tekankan Peran Kaum Muda Katolik di Masyarakat

 

Desakan tersebut disampaikan Afon Nahak melalui pesan WhatsApp kepada Reformanews.com, Sabtu (6/9/2026).

 

Menurut Afon Nahak, keberadaan Penjabat Kepala Desa yang tetap menjalankan pemerintahan setelah masa jabatannya berakhir perlu segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Warga Desak Polres TTU Tindak Tegas Dugaan Praktik Judi Bola Guling dan Kuru-Kuru di Kecamatan Noemuti

 

Ia menilai, pembiaran terhadap kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi pemerintahan desa serta berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat.

 

“Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, masa jabatan PJ Kades maksimal satu tahun. Kalau sudah selesai dan tidak diganti, maka semua keputusan, tanda tangan, dan pencairan dana desa berpotensi cacat hukum,” tegas Afon Nahak.

Example floating