ADVOKAT AFON NAHAK DESAK BUPATI SBS SEGERA GANTIKAN PJ KADES DI MALAKA YANG MASA JABATANNYA DISEBUT SUDAH SELESAI
BELU, RFC – Advokat Afon Nahak, S.H., bersama masyarakat Kabupaten Malaka mendesak Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), untuk segera melakukan evaluasi dan menggantikan Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) yang masa jabatannya disebut telah berakhir.
Desakan tersebut disampaikan Afon Nahak melalui pesan WhatsApp kepada Reformanews.com, Sabtu (6/9/2026).
Menurut Afon Nahak, keberadaan Penjabat Kepala Desa yang tetap menjalankan pemerintahan setelah masa jabatannya berakhir perlu segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Malaka.
Ia menilai, pembiaran terhadap kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi pemerintahan desa serta berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, masa jabatan PJ Kades maksimal satu tahun. Kalau sudah selesai dan tidak diganti, maka semua keputusan, tanda tangan, dan pencairan dana desa berpotensi cacat hukum,” tegas Afon Nahak.














