“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, ada mekanisme sesuai Undang-Undang Pers. Jangan menggunakan aparat untuk menekan wartawan. Ini harus diluruskan,” tandasnya.
Ia juga meminta Propam di Polres Belu menelusuri apakah benar pengaduan tersebut tercatat resmi atau hanya sebatas komunikasi informal yang kemudian dijadikan dasar pemanggilan.
Bagi Kiik, persoalan ini bukan sekadar menyangkut satu wartawan, melainkan menjadi alarm bagi kebebasan pers di daerah. Ia menegaskan, segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis harus dihentikan demi menjaga ruang demokrasi tetap sehat.













