Kiik menduga pengaduan yang diajukan Vicky Nahak tidak lebih dari percakapan informal yang kemudian berkembang menjadi dasar pemanggilan terhadap wartawan. Karena itu, ia menyebut kasus tersebut terkesan sebagai upaya menekan kebebasan pers.
“Kayaknya hanya omon-omon untuk intimidasi wartawan. Kalau omon-omon lalu dijadikan dasar memanggil wartawan secara lisan, ini berbahaya bagi kebebasan pers,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kiik menyoroti tindakan penyidik yang disebut mengambil dan memfotokopi kartu identitas pers milik Vester AN. Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat apabila tidak disertai kejelasan perkara yang sedang ditangani.
Ia menegaskan, wartawan wajib menunjukkan identitas saat menjalankan tugas jurnalistik. Namun, penggunaan identitas pers untuk kepentingan pemeriksaan yang tidak transparan dinilai dapat menimbulkan kesan intimidatif terhadap profesi wartawan.
Sebagai penanggung jawab media, Kiik menyatakan redaksi Timorline.com� sedang menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan balik Vicky Nahak. Menurutnya, setiap bentuk tekanan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan karena dapat mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.














