Sebanyak 33 peserta mengikuti kegiatan secara langsung, sementara sekitar 60 peserta lainnya mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Peserta daring terdiri dari kepala kantor pertanahan kabupaten/kota se-NTT, kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten, serta kepala dinas penanaman modal dan PTSP dari 20 kabupaten di NTT.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Surat Undangan Nomor 45/UND-53.NP.03.01/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Dr. Fransiska Vivi Ganggas, S.H., M.A.P.
Dalam pemaparan laporan kegiatan, Ludgardis juga mengungkap progres pelaksanaan KKPR di Provinsi NTT. Berdasarkan data Kanwil BPN Provinsi NTT, dari 22 kantor pertanahan kabupaten/kota di NTT, terdapat empat daerah yang telah memperoleh anggaran PNBP KKPR sejak 2018 untuk pelaksanaan layanan KKPR.
Empat daerah tersebut yakni Kabupaten Kupang dengan 10 layanan, Kabupaten Timor Tengah Selatan sebanyak enam layanan, Kabupaten Manggarai sebanyak 10 layanan, dan Kabupaten Sabu Raijua dengan empat layanan.














