Example floating
Example floating
Berita

Proyek Geotermal dan Pencantuman Nama Tanpa Ijin, IMF Kefamenanu Minta KPK Audit Bupati Lembata

Avatar photo
×

Proyek Geotermal dan Pencantuman Nama Tanpa Ijin, IMF Kefamenanu Minta KPK Audit Bupati Lembata

Sebarkan artikel ini
Reporter: France |  Editor: Redaksi
proyek-geotermal-dan-pencantuman-nama-tanpa-ijin-imf-kefamenanu-minta-kpk-audit-bupati-lembata
Proyek Geotermal dan Pencantuman Nama Tanpa Ijin, IMF Kefamenanu Minta KPK Audit Bupati Lembata

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Proyek Geotermal dan Pencantuman Nama Tanpa Ijin, IMF Kefamenanu Minta KPK Audit Bupati Lembata

Kefamenanu, RFC – Ikatan Mahasiswa Flores (IMF) Kefamenanu mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait kasus pencantuman nama tokoh agama dan masyarakat tanpa izin dalam dokumen resmi proyek geotermal di Lembata, sekaligus menegaskan serangkaian tuntutan terkait proyek yang dianggap merugikan masyarakat tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Dalam pernyataannya, Ketua IMF Kefamenanu Wilhelmus Koli Purab menyatakan bahwa tindakan mencantumkan nama tanpa persetujuan sah termasuk dalam bentuk penyalahgunaan data pribadi yang jelas melanggar hukum. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1), tindakan semacam ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 5 Milyar Rupiah, serta penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga 4 Milyar Rupiah bagi penggunaan data pribadi yang bukan menjadi haknya, Kamis 9 April 2026.

Baca Juga :  Bimtek SDGs Malaka Timur: Bidan Desa hingga KPM Belajar Input Data Akurat
Example floating