Selain itu, kegiatan juga merujuk pada Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT tertanggal 13 Februari 2026 tentang Tim Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Bimbingan Teknis KKPR di lingkungan Kanwil BPN Provinsi NTT Tahun Anggaran 2026.
Menurut Ludgardis, pelaksanaan bimtek tersebut bertujuan memperkuat layanan KKPR sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan validasi, penilaian, hingga penerbitan persetujuan KKPR di daerah.
“Fasilitasi bimbingan teknis KKPR ini dilakukan dalam rangka penguatan terhadap layanan KKPR sebagai upaya optimalisasi kesamaan persepsi pelaksanaan validasi, penilaian dan penerbitan persetujuan KKPR di daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan pemahaman para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan KKPR di daerah serta merumuskan rekomendasi dalam penyelesaian berbagai persoalan yang muncul dalam implementasinya.
Peserta kegiatan terdiri dari unsur pimpinan dan jajaran Kanwil BPN Provinsi NTT, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, hingga perwakilan dunia usaha.














