Keluhan serupa, kata dia, bukan hanya dialami satu atau dua sopir saja. Beberapa pengemudi lain yang melayani trayek yang sama juga merasakan hal yang sama saat masuk atau beroperasi di area terminal.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penarikan retribusi di Terminal Tipe B Lolowa, termasuk siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap petugas di lapangan.
Para sopir berharap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui instansi terkait segera melakukan klarifikasi serta evaluasi terhadap sistem penarikan retribusi di terminal tersebut.
Mereka juga meminta agar pengawasan diperketat sehingga praktik pungutan yang tidak sesuai dengan karcis resmi tidak lagi terjadi.
“Kami hanya minta kejelasan. Kalau memang Rp5.000 sesuai karcis, ya jangan diminta Rp10.000. Aturan harus jelas supaya kami juga tidak merasa dirugikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Terminal Tipe B Lolowa maupun instansi terkait di tingkat provinsi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para sopir tersebut.














