Mereka juga meminta agar pengawasan diperketat sehingga praktik pungutan yang tidak sesuai dengan karcis resmi tidak lagi terjadi.
“Kami hanya minta kejelasan. Kalau memang Rp5.000 sesuai karcis, ya jangan diminta Rp10.000. Aturan harus jelas supaya kami juga tidak merasa dirugikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Terminal Tipe B Lolowa maupun instansi terkait di tingkat provinsi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para sopir tersebut.
Redaksi Reformanews.com masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola terminal guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan karcis resmi tersebut. Ada Pungli di Terminal tipe B Lolowa, Sopir Bemo Atambua–Malaka Soroti Pengawasan Dinas Perhubungan Provinsi NTT
BELU, Reformanews.com – Sejumlah sopir bemo yang melayani trayek Atambua–Malaka mengeluhkan praktik penarikan retribusi di Terminal Tipe B Lolowa yang diduga tidak sesuai dengan nominal yang tertera pada karcis resmi.
Terminal tersebut diketahui berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga persoalan ini memunculkan tanda tanya mengenai pengawasan dan transparansi penarikan retribusi di lapangan.














