Ia menyoroti kasus yang dialami Rintorius Oes, yang juga merupakan kader GMNI Cabang Malang. Menurutnya, berdasarkan Berita Acara Hasil Klarifikasi Penolakan Berkas Calon Sekretaris Desa Loonuna Nomor: Kc.Ls.06/05/BA/VII/2026, proses klarifikasi memang telah dilakukan. Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa penolakan tersebut bukan disebabkan oleh kekurangan administrasi, melainkan karena aktivitas kritik terhadap pemerintah desa, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Melfridus menilai kepala desa yang tidak mampu menerima kritik dari masyarakat menunjukkan lemahnya kualitas kepemimpinan.
“Jabatan bukan tameng untuk membalas kritik, bukan pula alat untuk menghabisi hak warga negara yang memiliki pandangan berbeda. Jika seseorang disingkirkan hanya karena berani mengawasi jalannya pemerintahan desa, maka yang dipertontonkan bukan kepemimpinan, melainkan penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya.














