Ia juga mengingatkan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, yang mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas kepastian hukum, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keadilan.
Karena itu, Melfridus mendesak Pemerintah Kabupaten Belu untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya mendesak Bupati Belu agar tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan pribadi atau untuk membungkam pihak yang kritis, maka tidak ada alasan mempertahankan jabatan kepala desa tersebut. Kepercayaan masyarakat jauh lebih berharga daripada melindungi pejabat yang menyalahgunakan amanah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintahan desa dibangun untuk melayani masyarakat, bukan melayani kepentingan penguasa.














