Modusnya nyaris selalu sama. Surat alas hak lama dihidupkan kembali. PPJB diproduksi tanpa penguasaan fisik yang sah. Gambar ukur dibuat diam-diam. Sertifikat terbit, sementara pemilik tanah baru sadar ketika lahan mereka dipagar atau diduduki. Hukum administrasi bekerja cepat, tetapi hukum keadilan tertinggal.
Ketika perkara-perkara ini masuk ke pengadilan, yang diuji bukan hanya kebenaran klaim para pihak, melainkan ketahanan sistem hukum pertanahan itu sendiri. Dokumen warkah tak lengkap. Arsip asli sulit ditemukan. Lembaga yang seharusnya menjadi penjaga kepastian hukum justru tampil sebagai pihak yang gagap menjelaskan prosesnya sendiri.
Dalam situasi seperti ini, peran hakim menjadi penentu. Setiap putusan yang diawali frasa sakral “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” seharusnya menjadi penanda bahwa hukum tidak boleh berhenti pada formalitas. Keadilan tidak cukup diukur dari sah atau tidaknya selembar sertifikat, tetapi juga dari cara sertifikat itu lahir.
Justitia bukan sekadar menimbang berkas, melainkan menakar nurani.














