Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Polres Belu Keluarkan DPO terhadap Rekan Sesama Tersangka Piche Kota
Atambua, Reformanews.com – Polres Belu resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka FRANCISCO ROY CHRISTIAN MALI als ROY MALI dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni FRANCISCO ROY CHRISTIAN MALI als ROY MALI, Revan, dan Piche Kota. Namun dalam perkembangannya, FRANCISCO ROY CHRISTIAN MALI als ROY MALI masuk dalam daftar pencarian karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui.
Berdasarkan surat resmi Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/II/2026/Reskrim, yang diterbitkan di Atambua pada 20 Februari 2026, tersangka diminta untuk segera menyerahkan diri atau apabila ditemukan agar dapat diamankan dan diserahkan kepada penyidik Polres Belu guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tertanggal 13 Januari 2026.














