Akibatnya, sejumlah daerah mengalami kesulitan dalam menetapkan perlindungan lahan pertanian secara cepat, sementara kebutuhan pembangunan dan pengelolaan ruang terus berkembang.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan solusi transisi yang memungkinkan pemerintah daerah mengambil langkah cepat dalam mengamankan lahan pertanian produktif. Dengan kebijakan ini, kepala daerah tidak perlu menunggu revisi RTRW untuk mulai mengintegrasikan kawasan LP2B ke dalam dokumen tata ruang yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai sangat penting mengingat lahan pertanian memiliki peran strategis dalam mendukung program swasembada pangan nasional yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Selain itu, keberadaan LP2B juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.














