Menurutnya, banyak wilayah mengalami perubahan fungsi lahan yang cukup signifikan seiring perkembangan kawasan perkotaan dan pertumbuhan penduduk.
Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang kini menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan permukiman dan pusat kegiatan ekonomi.
Kondisi tersebut membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87 persen LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya,” ujar Tito Karnavian.
Ia berharap kebijakan baru tersebut mampu menjembatani dua agenda prioritas nasional sekaligus, yakni mewujudkan swasembada pangan dan mempercepat pembangunan sektor perumahan.
“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” tegasnya.














