Jakarta, RFC – Proses perizinan usaha di Indonesia selama ini dikenal rumit, memakan waktu lama, dan sering kali menjadi momok bagi investor. Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menawarkan terobosan. Ia menjanjikan, ke depan, pengurusan izin bisa rampung cukup dalam 2 hari berkat integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan Online Single Submission (OSS).
Komitmen tersebut disampaikan Nusron dalam rapat koordinasi finalisasi Paket Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja yang digelar di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Senin (22/9/2025). Menurutnya, percepatan digitalisasi RDTR merupakan salah satu kunci reformasi birokrasi dan transformasi iklim investasi di Indonesia.
“Kalau RDTR sudah terintegrasi OSS, maka pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bisa diselesaikan dalam dua sampai tiga hari. Tidak perlu lagi berminggu-minggu. Ini akan memangkas waktu, biaya, dan energi investor,” ujar Nusron.
Pemerintah menargetkan ada 2.000 RDTR yang terintegrasi dengan OSS di seluruh Indonesia. Saat ini, jumlah RDTR yang sudah ditetapkan mencapai 646 RDTR, dan dari jumlah tersebut, 428 RDTR telah terhubung langsung dengan OSS.














