Kuasa hukum Mawar, Yaner Tabati, yang dikonfirmasi pada Kamis (4/12/2025), menegaskan sikap tegas keluarga jika pertemuan tanggal 8 Desember kembali buntu.
“Kami menghormati upaya mediasi aparat kepolisian. Tapi kalau tidak ada hasil pada tanggal itu, kami akan mengambil langkah hukum lain,” tegas Yaner.
Ia menyampaikan dua langkah hukum yang akan ditempuh:
1. Pelaporan ke Dinas P2TP2A Kabupaten Malaka
Laporan ini diajukan karena kasus terkait penelantaran ibu dan anak, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam bentuk penelantaran ekonomi.
2. Gugatan Perdata Berdasarkan Yurisprudensi MA No. 1644 K/Pdt/2020
Yurisprudensi Mahkamah Agung ini menegaskan bahwa pembatalan pertunangan atau ikatan pernikahan secara sepihak tanpa alasan yang sah merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dapat digugat dan dikenai sanksi ganti rugi.
“Yurisprudensi MA ini jelas. Ketika seseorang ingkar janji setelah ada kesepakatan keluarga, dan itu menimbulkan kerugian baik materi maupun martabat, maka bisa digugat,” jelasnya.














