Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Istri dan Bayi Ditinggal! Janji Setia Hancur, Suami Kabur Diduga Dibekingi Oknum Kades

Avatar photo
×

Istri dan Bayi Ditinggal! Janji Setia Hancur, Suami Kabur Diduga Dibekingi Oknum Kades

Sebarkan artikel ini
Reporter: Alfons |  Editor: Redaksi
istri-dan-bayi-ditinggal-janji-setia-hancur-suami-kabur-diduga-dibekingi-oknum-kades

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Kuasa hukum Mawar, Yaner Tabati, yang dikonfirmasi pada Kamis (4/12/2025), menegaskan sikap tegas keluarga jika pertemuan tanggal 8 Desember kembali buntu.

“Kami menghormati upaya mediasi aparat kepolisian. Tapi kalau tidak ada hasil pada tanggal itu, kami akan mengambil langkah hukum lain,” tegas Yaner.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Ia menyampaikan dua langkah hukum yang akan ditempuh:

Baca Juga :  RS Pratama Wewiku Mangkrak, ITAKANRAI Kupang Desak Kajati NTT Segera Tetapkan Tersangka

1. Pelaporan ke Dinas P2TP2A Kabupaten Malaka

Laporan ini diajukan karena kasus terkait penelantaran ibu dan anak, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam bentuk penelantaran ekonomi.

Baca Juga :  Polsek Laenmanen Segera Gelar Perkara, Dua Pelaku Pengeroyokan Mangkir Panggilan Polisi

2. Gugatan Perdata Berdasarkan Yurisprudensi MA No. 1644 K/Pdt/2020

Yurisprudensi Mahkamah Agung ini menegaskan bahwa pembatalan pertunangan atau ikatan pernikahan secara sepihak tanpa alasan yang sah merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dapat digugat dan dikenai sanksi ganti rugi.

Baca Juga :  Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Lorotolus, Rekomendasi PMD Belum Ditindaklanjuti, Perangkat Desa Datangi Kantor PMD Malaka

“Yurisprudensi MA ini jelas. Ketika seseorang ingkar janji setelah ada kesepakatan keluarga, dan itu menimbulkan kerugian baik materi maupun martabat, maka bisa digugat,” jelasnya.

Example floating