Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Bantahan 11 Tergugat Rontok di PN Atambua, Hak Tanah Blandina Luruk Seran Ditegaskan

Avatar photo
×

Bantahan 11 Tergugat Rontok di PN Atambua, Hak Tanah Blandina Luruk Seran Ditegaskan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Alfonso |  Editor: Admin
Bantahan 11 Tergugat Rontok di PN Atambua, Hak Tanah Blandina Luruk Seran Ditegaskan

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Bantahan 11 Tergugat Rontok di PN Atambua, Hak Tanah Blandina Luruk Seran Ditegaskan

Atambua, Reformanews.– Pengadilan Negeri Atambua resmi mengabulkan gugatan Blandina Luruk Seran dalam perkara sengketa tanah Nomor: 46/Pdt.G/2025/PN.Atb. Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh dalil bantahan dari 11 Tergugat dan menegaskan bahwa lahan yang disengketakan di Berasi A, Desa Rabasa Haerain, adalah sah milik Penggugat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Informasi ini diterima Reformanews melalui rilis resmi kuasa hukum Penggugat, Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H., pada Kamis, 5 Februari 2026.

Baca Juga :  Tergiur Akun Free Fire Murah, Siswi 14 Tahun di Makassar Mengaku Jadi Korban Dugaan Penipuan Online

Kemenangan ini sekaligus mengakhiri polemik panjang terkait status hukum tanah tersebut. Majelis Hakim menilai bahwa seluruh bantahan yang diajukan pihak Tergugat tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat, baik secara formil maupun materiil.

Baca Juga :  Kejati NTT Geledah Kantor Gubernur, Usut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Wae Ces

Dalam perkara tersebut, Blandina Luruk Seran diwakili oleh kuasa hukum Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H., yang berhasil meyakinkan Majelis Hakim melalui rangkaian alat bukti yang dinilai akurat, konsisten, dan saling bersesuaian.

Example floating