Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Seorang Suami di Malaka Terancam 3 Tahun Penjara
MALAKA, RFC – Dugaan penelantaran istri dan anak kembali mencuat di Kabupaten Malaka. Seorang pria berinisial R.T.N. dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa terlantarkan istri dan anak kandung.
Laporan tersebut secara resmi diterima polisi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/27/I/2026/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, yang dibuat pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 18.01 WITA, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malaka.
Pelapor diketahui berinisial E.E.M.S. (30), seorang ibu rumah tangga yang merupakan istri sah terlapor. Ia merupakan warga Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.
Dalam laporannya, E.E.M.S. mengaku telah mengalami penelantaran rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suaminya sejak akhir tahun 2024. Proses pelaporan tersebut turut disaksikan langsung oleh wartawan Reformanews.com yang berada di Polres Malaka saat laporan dibuat.
Kronologi Dugaan Penelantaran
Berdasarkan keterangan pelapor kepada penyidik, dugaan penelantaran bermula pada 24 November 2024, sekitar pukul 06.00 WITA, di kediaman mereka di Desa Lorotolus. Saat itu, terlapor berpamitan kepada pelapor dengan alasan hendak pergi bekerja ke sawah.














