Menurut Kanit Reskrim Polsek laenmanen,pada pertemuan mediasi kedua, kedua belah pihak sempat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Dalam pertemuan itu, pihak terduga disebut menyatakan kesediaannya mengganti kerugian yang dialami korban dalam bentuk uang.
Namun, perkembangan berbeda terjadi pada pertemuan mediasi ketiga yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026).
Kanit Reskrim menjelaskan bahwa pihak terduga tidak lagi berpegang pada kesepakatan sebelumnya dan menyatakan tidak bersedia mengganti kerugian yang dialami korban. Selain itu, terduga juga tidak lagi mengakui keterangan yang sebelumnya pernah disampaikan dalam proses mediasi.
Perubahan sikap tersebut membuat tiga kali upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Karena tidak ditemukan titik temu antara kedua belah pihak, penyidik memutuskan untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami sudah memfasilitasi mediasi sebanyak tiga kali. Karena belum ada penyelesaian, kasus ini akan segera kami limpahkan ke Polres Malaka untuk dilakukan gelar perkara sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Pak Kanit.














