Kabupaten Bekasi – Di penghujung masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri AHY, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menunjukkan komitmennya untuk memberantas mafia tanah. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Metro Bekasi pada Selasa (15/10/2024), Menteri AHY mengungkap dua kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Walaupun saat ini sudah dekat dengan transisi kepemimpinan, kami tetap fokus pada tugas pokok yaitu memberantas mafia tanah,” tegas Menteri AHY.
Ia mengungkapkan bahwa total potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp183.563.890.260.
Kasus pertama melibatkan lima tersangka mafia tanah yang melakukan pemalsuan akta jual beli, dengan total kerugian yang diselamatkan lebih dari Rp4 miliar. Sementara itu, kasus kedua melibatkan dua tersangka yang menduplikasi sertifikat atas nama keluarganya menjadi 39 sertifikat, dengan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp179 miliar.
Menteri AHY menekankan pentingnya akurasi dalam menangani kasus-kasus ini, karena setiap rupiah yang diselamatkan sangat berarti bagi rakyat.
“Jika kejahatan pertanahan ini terus terjadi, maka pembangunan yang berkelanjutan akan terganggu, dan keadilan bagi masyarakat pun akan terhambat,” tambahnya.














