Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Polsek Laenmanen Segera Gelar Perkara, Dua Pelaku Pengeroyokan Mangkir Panggilan Polisi

Avatar photo
×

Polsek Laenmanen Segera Gelar Perkara, Dua Pelaku Pengeroyokan Mangkir Panggilan Polisi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Alfons |  Editor: Redaksi
polsek-laenmanen-segera-gelar-perkara-dua-pelaku-pengeroyokan-mangkir-panggilan-polisi
Polsek Laenmanen Segera Gelar Perkara, Dua Pelaku Pengeroyokan Mangkir Panggilan Polisi

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Betun, RFC – Penanganan kasus pengeroyokan terhadap Emroy Regus Neno di Fatubena, Desa Uabau, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, kini memasuki babak baru. Setelah satu bulan berjalan sejak laporan resmi dibuat, Polsek Laenmanen memastikan akan segera menggelar perkara untuk menetapkan status hukum para terduga pelaku. Namun, hingga kini dua nama yang telah teridentifikasi justru mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga :  Mahasiswi STKIP Sinar Pancasila Betun Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Malaka

Kasus ini bermula ketika Emroy Regus Neno hendak mengantarkan kayu ke Kupang. Saat melewati jalan di dekat SDK Fatubena, ia dicegat oleh sekelompok orang. Salah satu di antaranya, yang disebut sebagai kepala dusun, meminta uang Rp10 ribu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Korban menyerahkan Rp20 ribu, namun pelaku menuntut tambahan Rp25 ribu agar genap menjadi Rp45 ribu—jumlah yang disebut sebagai harga satu botol sopi. Karena tak mampu memenuhi permintaan itu, Emroy justru dikeroyok hingga babak belur.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Malaka Tegaskan Kasus Samuel Fahik Resmi Naik ke Tahap Penyidikan, Saksi Mangkir Akan Dijemput Paksa

“Korban diserang secara brutal. Wajahnya penuh darah, bahkan bapak Markus Manek yang mencoba melerai juga ikut jadi sasaran hingga babak belur,” tutur Yohanes Mese, keluarga korban, Minggu (7/9/2025).

Example floating