Kabupaten Bekasi, ReformaNews.Com – Sekjen Kementerian ATR/BPN , Suyus Windayana, resmi menyerahkan 3.256 sertipikat tanah bagi masyarakat Jawa Barat di President University Convention Center pada Rabu (16/10/2024). Penyerahan ini dilakukan secara langsung kepada perwakilan 12 penerima sertipikat.
Sertipikat yang diserahkan merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah yang dilaksanakan di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat.
“Dengan diterimanya sertipikat ini, kami berharap dapat meminimalisir sengketa dan mengurangi ruang gerak mafia tanah,” ungkap Suyus Windayana dalam sambutannya.
Suyus menekankan bahwa keberadaan mafia tanah sangat meresahkan masyarakat. “Mudah-mudahan dengan terbitnya sertipikat yang terus kita keluarkan, ruang gerak mafia tanah dapat ditekan hingga tidak ada lagi,” tambahnya.
Sertipikat memberikan kepastian hukum bagi para pemilik tanah, menandakan bahwa tanah-tanah mereka sudah terdaftar. Sertipikat tanah merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia, dengan total bidang tanah yang harus didaftarkan sebanyak 126 juta bidang.
“Hingga saat ini, sudah 118 juta bidang yang terdaftar, yang berarti sekitar 97%. Sebanyak 94 juta bidang telah diterbitkan sertipikat, termasuk yang diterima hari ini. Saya ingin memastikan bahwa pada 2025 kita akan mendaftarkan seluruh 126 juta bidang tanah,” tuturnya.














