Example floating
Example floating
Ekonomi

Minimalisir Sengketa dan Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah, Sekjen Kementerian ATR/BPN Serahkan 3.256 Sertipikat Tanah bagi Masyarakat Jawa Barat

Avatar photo
×

Minimalisir Sengketa dan Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah, Sekjen Kementerian ATR/BPN Serahkan 3.256 Sertipikat Tanah bagi Masyarakat Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Reporter: Sandra |  Editor: Redaksi
Minimalisir Sengketa dan Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah Sekjen Kementerian ATRBPN Serahkan 3.256 Sertipikat Tanah bagi Masyarakat Jawa Barat

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Kabupaten Bekasi, ReformaNews.Com – Sekjen Kementerian ATR/BPN , Suyus Windayana, resmi menyerahkan 3.256 sertipikat tanah bagi masyarakat Jawa Barat di President University Convention Center pada Rabu (16/10/2024). Penyerahan ini dilakukan secara langsung kepada perwakilan 12 penerima sertipikat.

Sertipikat yang diserahkan merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah yang dilaksanakan di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

“Dengan diterimanya sertipikat ini, kami berharap dapat meminimalisir sengketa dan mengurangi ruang gerak mafia tanah,” ungkap Suyus Windayana dalam sambutannya.

Baca Juga :  Keberhasilan Reforma Agraria Bergantung pada Kolaborasi Lintas Sektor, Tegas Dirjen Penataan Agraria Yulia Jaya Nirmawati

Suyus menekankan bahwa keberadaan mafia tanah sangat meresahkan masyarakat. “Mudah-mudahan dengan terbitnya sertipikat yang terus kita keluarkan, ruang gerak mafia tanah dapat ditekan hingga tidak ada lagi,” tambahnya.

Baca Juga :  117 Juta Bidang Tanah Telah Berhasil Daftarkan, Menteri AHY Menteri AHY Optimis Program PTSL Capai 120 Juta Bidang Tanah Tahun 2024

Sertipikat memberikan kepastian hukum bagi para pemilik tanah, menandakan bahwa tanah-tanah mereka sudah terdaftar. Sertipikat tanah merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia, dengan total bidang tanah yang harus didaftarkan sebanyak 126 juta bidang.

Baca Juga :  Pemerintah Minta Warga Daftarkan Tanahnya: Manfaatkan Program PTSL Untuk Kepastian Hukum

“Hingga saat ini, sudah 118 juta bidang yang terdaftar, yang berarti sekitar 97%. Sebanyak 94 juta bidang telah diterbitkan sertipikat, termasuk yang diterima hari ini. Saya ingin memastikan bahwa pada 2025 kita akan mendaftarkan seluruh 126 juta bidang tanah,” tuturnya.

Example floating