Ia menjelaskan, penataan aset merupakan proses penataan kembali penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, dan kepemilikan tanah yang diwujudkan melalui penerbitan sertipikat bidang tanah. Dalam konteks reforma agraria, program redistribusi tanah menjadi salah satu instrumen utama yang menyasar khusus masyarakat berprofesi sebagai petani.
Berbeda dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, redistribusi tanah hanya diperuntukkan bagi petani dan tanah yang digunakan wajib dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.
“Tahun 2026 ini program redistribusi tanah dilaksanakan di 19 kabupaten di NTT, kecuali Kota Kupang, Sabu Raijua, dan Flores Timur. Total target awal sebanyak 15.800 bidang, namun setelah penyesuaian tersisa sekitar 13.800 bidang,” jelasnya.
Program tersebut memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikelola masyarakat sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi keluarga. Sertipikat yang diperoleh dapat dimanfaatkan sebagai akses pembiayaan usaha melalui lembaga perbankan, meskipun terdapat ketentuan larangan pemindahtanganan dalam jangka waktu tertentu.














