Example floating
Example floating
Berita

Kepala Kanwil ATR/BPN NTT: Reforma Agraria Bukan Sekadar Sertipikat, Tapi Jalan Menuju Kesejahteraan Petani

Avatar photo
×

Kepala Kanwil ATR/BPN NTT: Reforma Agraria Bukan Sekadar Sertipikat, Tapi Jalan Menuju Kesejahteraan Petani

Sebarkan artikel ini
Reporter: Yos Bataona  |  Editor: Redaksi
kepala-kanwil-atr-bpn-ntt-reforma-agraria-bukan-sekadar-sertipikat-tapi-jalan-menuju-kesejahteraan-petani
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT, Dr. Fransiska Vivi Ganggas, S.H., M.A.P. Foto Istimewah

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Ia menjelaskan, penataan aset merupakan proses penataan kembali penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, dan kepemilikan tanah yang diwujudkan melalui penerbitan sertipikat bidang tanah. Dalam konteks reforma agraria, program redistribusi tanah menjadi salah satu instrumen utama yang menyasar khusus masyarakat berprofesi sebagai petani.

Baca Juga :  BEM STISIP Fajar Timur dan Polres Belu Bersinergi, Edukasi Masyarakat Soal KUHAP–KUHP Baru

Berbeda dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, redistribusi tanah hanya diperuntukkan bagi petani dan tanah yang digunakan wajib dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

“Tahun 2026 ini program redistribusi tanah dilaksanakan di 19 kabupaten di NTT, kecuali Kota Kupang, Sabu Raijua, dan Flores Timur. Total target awal sebanyak 15.800 bidang, namun setelah penyesuaian tersisa sekitar 13.800 bidang,” jelasnya.

Baca Juga :  BEM STISIP Fajar Timur Soroti Politisasi Rumah Jabatan DPRD Belu, Ancam Aksi Massa

Program tersebut memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikelola masyarakat sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi keluarga. Sertipikat yang diperoleh dapat dimanfaatkan sebagai akses pembiayaan usaha melalui lembaga perbankan, meskipun terdapat ketentuan larangan pemindahtanganan dalam jangka waktu tertentu.

Example floating