Atas dasar itu, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Atambua menyampaikan tiga poin sikap resmi, yakni:
1. Menolak segala bentuk diskriminasi dan politisasi dalam proses seleksi perangkat desa. Jabatan Sekretaris Desa merupakan jabatan pelayanan publik, bukan hadiah atas loyalitas politik.
2. Mendesak Panitia Seleksi dan Pemerintah Desa Loonuna membuka kembali proses seleksi secara transparan, akuntabel, dan hanya berpedoman pada persyaratan administratif serta kompetensi calon.
3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses seleksi perangkat desa di Desa Loonuna agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi, keterbukaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Reformanews.com masih berupaya menghubungi Kepala Desa Loonuna dan Panitia Seleksi Sekretaris Desa untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan atas pernyataan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.














