Example floating
Example floating
Berita

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Atambua Soroti Dugaan Penolakan Berkas Kader GMNI dalam Seleksi Sekdes Loonuna

Avatar photo
×

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Atambua Soroti Dugaan Penolakan Berkas Kader GMNI dalam Seleksi Sekdes Loonuna

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Atambua Soroti Dugaan Penolakan Berkas Kader GMNI dalam Seleksi Sekdes Loonuna
(Ket/foto) Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Atambua ( Caitano Menezes Viegas)

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

 

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengamanatkan agar penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

 

Baca Juga :  Peduli Petani di Desa, Nur Naifio Bangun Jalan Usaha Tani

Kritik merupakan bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Kritik tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalangi hak warga negara memperoleh kesempatan yang sama mengabdi di pemerintahan desanya. Jabatan perangkat desa adalah jabatan pelayanan publik, bukan alat untuk membalas loyalitas ataupun membungkam suara yang berbeda,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemda TTS Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem, Wakil Bupati Pastikan Jalan Rusak dan Rumah Terdampak Segera Ditangani

 

Caitano juga menyesalkan apabila proses seleksi perangkat desa diduga dimanfaatkan untuk mempersempit ruang partisipasi masyarakat yang kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Menurutnya, praktik seperti itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan, keadilan, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Example floating