Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengamanatkan agar penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat.
Kritik merupakan bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Kritik tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalangi hak warga negara memperoleh kesempatan yang sama mengabdi di pemerintahan desanya. Jabatan perangkat desa adalah jabatan pelayanan publik, bukan alat untuk membalas loyalitas ataupun membungkam suara yang berbeda,” tegasnya.
Caitano juga menyesalkan apabila proses seleksi perangkat desa diduga dimanfaatkan untuk mempersempit ruang partisipasi masyarakat yang kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, praktik seperti itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan, keadilan, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.














