Example floating
Example floating
Berita

Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan

Avatar photo
×

Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan
Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

 

Kontradiksi kebijakan semakin terlihat ketika di satu sisi guru honor diwajibkan melamar kembali setiap awal tahun pelajaran, tetapi di sisi lain sekolah dilarang merekrut guru honor baru sejak 1 Januari 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

 

Baca Juga :  Anggota DPRD Malaka Adi Bere Turunkan 8 Ret Sertu, Jalan Lotas Kini Bisa Dilalui Kendaraan

Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin seorang guru harus melamar jika sekolah tidak diperbolehkan merekrut?

Di titik ini, publik patut mempertanyakan konsistensi logika kebijakan tersebut. Apakah aturan ini benar-benar dipahami secara komprehensif, atau justru digunakan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi nyata di sekolah?

Baca Juga :  Ketua Senat Mahasiswa STKIP Betun Soroti Maraknya Jual Eceran Pertalite Rp20 Ribu per Liter

 

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak satuan pendidikan di Kabupaten Malaka masih kekurangan tenaga pengajar. Tanpa guru honor, tidak sedikit rombongan belajar yang berpotensi kehilangan guru kelas atau guru mata pelajaran.

 

Baca Juga :  Kota Kupang Bertekad Wujudkan Kampung Keluarga Berkualitas! Inisiatif Sepe Punggawa Resmi Diluncurkan

Jika kebijakan larangan perekrutan guru honor diterapkan secara mutlak, maka konsekuensinya harus jelas: pemerintah daerah harus mampu menyediakan tenaga pengganti dalam jumlah yang cukup. Tanpa itu, kebijakan tersebut hanya akan melahirkan persoalan baru dalam pelayanan pendidikan.

Example floating