Kontradiksi kebijakan semakin terlihat ketika di satu sisi guru honor diwajibkan melamar kembali setiap awal tahun pelajaran, tetapi di sisi lain sekolah dilarang merekrut guru honor baru sejak 1 Januari 2026.
Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin seorang guru harus melamar jika sekolah tidak diperbolehkan merekrut?
Di titik ini, publik patut mempertanyakan konsistensi logika kebijakan tersebut. Apakah aturan ini benar-benar dipahami secara komprehensif, atau justru digunakan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi nyata di sekolah?
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak satuan pendidikan di Kabupaten Malaka masih kekurangan tenaga pengajar. Tanpa guru honor, tidak sedikit rombongan belajar yang berpotensi kehilangan guru kelas atau guru mata pelajaran.
Jika kebijakan larangan perekrutan guru honor diterapkan secara mutlak, maka konsekuensinya harus jelas: pemerintah daerah harus mampu menyediakan tenaga pengganti dalam jumlah yang cukup. Tanpa itu, kebijakan tersebut hanya akan melahirkan persoalan baru dalam pelayanan pendidikan.














